Surabaya (17/06/2026). Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi. Namun, penting untuk dipahami bahwa anarkisme bukan bagian dari demokrasi. Demokrasi memberikan ruang bagi kebebasan berpendapat, tetapi tetap harus dilakukan dengan menghormati hukum, hak orang lain, serta menjaga ketertiban umum. Tindakan yang merusak fasilitas, mengganggu keamanan, atau membahayakan sesama tidak mencerminkan nilai-nilai demokrasi.

Masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk provokasi dan upaya penyusupan yang dapat memicu konflik atau kerusuhan. Provokator sering kali memanfaatkan situasi tertentu untuk mengadu domba, menyebarkan informasi yang menyesatkan, atau mengajak orang lain melakukan tindakan yang merugikan. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk berpikir kritis, memeriksa kebenaran informasi, dan tidak mudah terpengaruh oleh ajakan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

Menyampaikan aspirasi merupakan hak yang dijamin dalam sistem demokrasi. Namun, aspirasi hendaknya disuarakan melalui saluran yang tepat dan dengan cara yang tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Dialog, musyawarah, penyampaian pendapat secara damai, dan penggunaan mekanisme hukum yang berlaku merupakan bentuk partisipasi yang konstruktif dalam kehidupan demokrasi.

Dengan menjaga persatuan, menghindari tindakan anarkis, serta mengedepankan cara-cara yang damai dan bertanggung jawab, kita dapat bersama-sama menjaga Jawa Timur sebagai rumah yang aman, nyaman, dan harmonis bagi seluruh masyarakat.

#puspentni
#tni_angkatan_darat
#dispenad
#kodam5brw
#tniprima
#mantap
#aman
#terbaik
#adaptif
#profesional
#korem084bjpeduli
.
@kohir99
@kodam5brw
@tni_angkatan_darat